Hal itu seperti diungkapkan oleh Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, di ruang kerjanya, Jumat (11/06/21).
"Senin depan kita akan melantik jabatan Kepala Dinas definitif terhadap 9 posisi yang kini ditempati oleh Pelaksana Tugas (Plt, Red)," ungkap Said Akhmad.
Ditambahkannya, pelantikan Kepala Dinas tersebut sudah memenuhi aturan; ada ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dimana sebelum 6 bulan setelah pelantikan Bupati hanya boleh melantik Pejabat atas ijin tertulis Mendagri.
Selanjutnya para Pejabat di lingkup Pemkab Kotabaru akan dilakukan penyegaran setelah 6 bulan ke depan sejak dilantiknya Bupati. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.