Hal itu disampaikan Politisi dari PDIP itu pada kunjungan kerjanya bersama Komisi III (Bidang Insprastruktur dan Pembangunan) DPRD Propinsi Kalsel Ke BP TAPERA (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat), Jumat (11/06/21), di Jakarta.
Eko Hariantoro sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera menjelaskan, PNS seluruhnya sudah dipotong iuran untuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Nah PNS kini bisa segera memiliki hunian dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.
Khusus PNS terdapat sejumlah persyaratan bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang dirilis pada Juni 2020 lalu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.