ilustrasi |
Diketahui terdapat kelebihan surat suara sebanyak 5.141 lembar yang terlanjur dikirim dan diterima KPU Kalsel. Menurut penjelasan Direktur PT. TMG, Libert Hutahaean, hal ini terjadi karena terdapat human error atau kesalahan manusia.
Sekjen Gerindra Kalsel sekaligus Tim 8 Pemenangan Cagub-Cawagub Prof. Denny Indrayana dan Drs. Difriadi (Haji Denny-Difri/H2D), Ilham Nor menyayangkan adanya kesalahan fatal tersebut karena dapat menurunkan kredibilitas KPU selaku penyelenggara pemilihan.
“Kami mengingatkan kepada KPU dan Rekanan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pencetakan dan distribusi surat suara. Pasal 80 ayat (1) UU Plkada sudah jelas menentukan bahwa jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih Tetap ditambah dengan 2,5 persen dari jumlah Pemilih Tetap sebagai cadangan,” ujar Ilham Nor, di Kantor KPU Kalsel, Jumat (04/06/21).
Ilham yang datang bersama Tim Hukum H2D, Zamrony, SH, M.Kn, CRA menjelaskan, dalam kegiatan acara pemusnahan kelebihan surat suara tersebut di kantor KPU Kalsel hari ini, pihak Paslon H2D diminta menandatangani berita acara pemusnahan kelebihan surat suara. Namun demikian pihaknya tidak asal teken dan mengkritisi isi berita acara yang akan ditandatangani.
“Kami tadi menyampaikan usulan revisi berita acara pemusnahan kelebihan 5.141 surat suara yang pada intinya menyatakan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut tidak dihitung secara manual dan faktual oleh KPU Kalsel. Artinya kehadiran Tim H2D tidak dapat dijadikan legitimasi bahwa 5.141 surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah betul-betul surat suara asli dan jumlahnya sesuai dengan berita acara karena kami tidak menghitung satu persatu dan memverifikasi keaslian surat suara,” ungkap Ilham.
Mantan Calon Walikota Banjarmasin itu menambahkan, pemusnahan kelebihan surat suara tidak menyebabkan ancaman kecurangan menjadi hilang. Karena pihaknya sama sekali tidak dapat melaksanakan pengawasan secara day by day terhadap pencetakan dan pendistribusian surat suara. Untuk itu Bawaslu, Kepolisian dan stakeholder lainnya perlu memasang mata lebih tajam mendekati pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel.
“Kami hanya mewanti-wanti, ada ancaman pidana penjara dan denda terkait penyalahgunaan jumlah surat suara ini sebagaimana diatur dalam pasal 190A UU Pilkada, yang selengkapnya berbunyi; Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih Tetap ditambah dengan 2,5 persen dari jumlah Pemilih Tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 7,5 milyar,” tutup politisi muda Gerindra Kalsel itu. (Siaran Pers)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.