ilustrasi |
Korban yang sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat oleh istrinya, Raudah binti Dahlan (21) dalam kondisi luka parah, ditembak oleh seorang tak dikenal di satu warung Mama Aulia (Titi Fatma), di kawasan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat sekira jam 03.00 WITa, Rabu (02/05/21).
Menurut Laporan Polisi Nomor : LP/16/VI/2021/Polda Kalsel/Res Tanbu/Sek Simpang Empat tertanggal 2 Juni 2021; korban mengalami luka tembakan di bagian perut sebelah kanan dan pangkal paha sebelah kanan.
Pelaku saat ini dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
Dikutip dari laman Wikipedia berbahasa Indonesia selongsong 5,56 atau tepatnya 5,56 × 45 mm adalah peluru militer yang diperkenalkan pada tahun 1960-an sebagai peluru standar untuk negara-negara NATO. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.