Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, SE, M.Si, pihaknya hampir setiap malam melakukan kegiatan rutin ke tempat hiburan dan penginapan.
"Hampir tiap malam kami melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat hiburan dan penginapan," ujar Wisnu.
Namun demikian masih ditemukan sejumlah pelanggaran seperti hasil temuan pada kegiatan beberapa waktu lalu, diantaranya room karaoke yang beroperasi di atas jam 01.00 WITa, isaha Karaoke belum memiliki ijin dan menyediakan minuman keras, serta penginapan yang dijadikan sebagai pertemuan para pelaku praktik prostitusi online.
Kendala penertiban menurut Wisnu antara lain; pemilik dan pengelola hotel, karaoke kurang aktif dan kurang mengetahui akan kewajiban mereka dalam hal kepatuhan Perda Ketertiban Umum, Perda Penanggulangan Prostitusi, dan Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP dan Damkar adalah pembinaan, pengawasan dan penyuluhan
kepada masyarakat/pelaku usaha tentang kewajiban mematuhi Perda Ketertiban Umum, Perda Penanggulangan Prostitusi, dan Larangan Peredaran Minuman Beralkohol harus terus dilakukan secara berkelanjutan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.