Pada 14 Juni 2021 lalu Bupati Tanah Bumbu mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/965/2337/BKD-ANG/VI/2021, yang memuat sejumlah poin antara lain; setiap Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas (SPPD) ke luar daerah dalam 1 kegiatan hanya boleh dilaksanakan maksimal 3 orang terkecuali ada instruksi dari Bupati.
Kemudian Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator sebelum melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah harus mendapat ijin dari Bupati.
Dan, jika tak mematuhi 2 ketentuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.