Bupati Tanah Bumbu Batasi Pejabat Lakukan Tugas Luar Daerah - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 17 Juni 2021

    Bupati Tanah Bumbu Batasi Pejabat Lakukan Tugas Luar Daerah

    Merujuk pada Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor SE-2/PK.2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Bupati Tanah Bumbu, dr. Zairullah Azhar mengeluarkan Surat Edaran bagi Kepala SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu.

    Pada 14 Juni 2021 lalu Bupati Tanah Bumbu mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/965/2337/BKD-ANG/VI/2021, yang memuat sejumlah poin antara lain; setiap Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas (SPPD) ke luar daerah dalam 1 kegiatan hanya boleh dilaksanakan maksimal 3 orang terkecuali ada instruksi dari Bupati.

    Kemudian Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator sebelum melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah harus mendapat ijin dari Bupati.

    Dan, jika tak mematuhi 2 ketentuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...