Wacana Penggabungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, SE, M.AP.
Wakil Ketua DPRD merujuk pada pasal 63 ayat (1) Perpres 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
"Pada UU Cipta Kerja sudah jelas kita harus membuat badan untuk penelitian dan Pasal 63 ayat (2) Perpres dinyatakan BRIDA bisa diintegrasikan lewat BAPPEDA. Tapi behubung kita sudah punya Balitbangda, maka yang lebih masuk akal adalah kita integrasikan disana," jelas Politisi PDIP itu.
Berdasarkan hal tersebut ia meminta pertimbangan kembali terkait penggabungan BALITBANGDA dengan BAPPEDA mengingat ke depannya tugas BALITBANGDA akan lebih banyak dan luas.
"Terkait kinerja BALITBANGDA yang dianggap kurang optimal, ke depan harus lebih ditingkatkan tupoksinya karena SDM para peneliti sudah sangat kompeten yang dimiliki oleh BALITBANGDA. Hal ini juga disetujui oleh teman-teman Pansus I DPRD Propinsi Kalsel yang menfasilitasi wacana ini agar BALITBANGDA diperkuat," tutup Wakil Ketua DPRD Kalsel. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.