Target tersebut berdasarkan Keputusan Bersama 4 Kementerian yakni Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Untuk PAUD, SD/MI sederajat, Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dilaksanakan paling lambat akhir minggu ke 2 Mei 2021. Untuk SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK sederajat paling lambat minggu ke 4 Mei 2021, sedangkan untuk Perguruan Tinggi paling lambat dilaksanakan pada minggu ke 2 Juni 2021.
Tak cuma Pengajar dan Tenaga Pendidik yang divaksin tapi juga operator sekolah, cleaning service dan Tata Usaha.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Bumbu, Amiluddin, S.Pd, terdapat hampir 6 ribu Tenaga Pengajar/Guru di seluruh Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.