Hal itu seperti diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Bumbu, Amiluddin, S.Pd, Jumat (21/05/21).
"Itu sesuai SKB 4 Kementerian yakni Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kemendagri dan Kementerian Agama," ujar Amiluddin.
Ditambahkannya, pelaksanaan ujian tersebut dengan penerapan Prokes yang sangat ketat dan jumlah peserta ujian dibatasi maksimal 20 murid. Selain itu para Guru yang me gawasi pun adalah yang sudah divaksin.
Ujian Sekolah tersebut dimaksudkan untuk mengetahui hasil proses belajar mengajar di masa pandemi. Karena menurut Amiluddin, diperkirakan murid yang mengikuti pelajaran di masa pandemi ini hanya berkisar 50 persen, sehingga dengan Ujian Sekolah akan diketahui hasil dari proses belajar mengajar selama ini. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.