Peniadaan open house Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel itu mematuhi larangan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bilhalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi yang ditujukan bagi ASN dan Pejabat.
"Sudah seharusnya Pejabat memberi contoh, peraturan jangan dibuat hanya untuk masyarakat, tapi Pejabatnya malah mencontohkan untuk melanggar larangan tersebut, langkah pak Waket DPRD saya acungi jempol," ucap Prof. Husaini.
Prof. Husaini menilai Kalsel belum dalam kondisi baik sehingga diperlukan sinergitas untuk menanggulanginya, termasuk didalamnya kepatuhan terhadap aturan yang dibuat Pemerintah untuk penanggulangan Covid-19 oleh semua pihak.
"Kasus yang terlihat hanyalah fenomena gunung es, yang tak terlihat luar biasa banyak, kita jangan lengah. Covid-19 ada di dekat kita," tutup Prof. Husaini. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.