Opini | Kalsel Kini Rawan Banjir, Pekerjaan Kantor Seluruh Kabupaten dan Kota - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 17 Mei 2021

    Opini | Kalsel Kini Rawan Banjir, Pekerjaan Kantor Seluruh Kabupaten dan Kota

    Januari 2021 lalu sejumlah daerah kabupaten dan kota di Kalsel dilanda banjir cukup besar yang diklaim bahkan yang terbesar pernah terjadi di propinsi paling tua di Pulau Kalimantan ini.

    Terkecuali daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru yang luput dari terjangan banjir di Januari 2021 lalu, selebihnya 11 daerah kabupaten dan kota di Kalsel warganya merasakan genangan air yang datang dari berbagai arah.

    Setelah beberapa bulan berlalu, tampaknya tiba giliran daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang dilanda banjir yakni kawasan Kecamatan Satui yang mana sejumlah desa kebanjiran disebabkan curah hujan yang cukup tinggi dan meluapnya Sungai Satui yang melewati beberapa desa diantaranya Desa Jombang, Sungai Danau, Sinar Bulan, Satui Timur dan Satui Barat.

    Dalam beberapa hari terakhir ini hujan jadi sering mengguyur tidak saja kawasan Tanah Bumbu tapi juga Kotabaru. Apakah setelah giliran Tanah Bumbu giliran banjir berikutnya adalah kawasan Kabupaten Kotabaru ? Semoga saja tidak, karena akan menyengsarakan warga dan membuat pemerintah daerah akan merokok kocek untuk bantuan kepada warga terdampak banjir.

    Dengan sudah 12 kawasan kabupaten dan kota di Kalsel yang dilanda banjir di 2021 ini, maka ini artinya Kalsel secara keseluruhan merupakan daerah yang rawan banjir, dan soal ini mesti jadi perhatian serius; mencari penyebab utamanya dan solusi penanggulangannya dengan tepat tak sekedar retorika untuk menyenangkan hati warga.

    Keseriusan pencegahan banjir dan penanggulangannya bukan lagi jadi pekerjaan kantor bagi Pemprop Kalsel tapi mestilah jadi semacam 'kerja bareng' bagi seluruh Kabupaten dan kota seluruh Kalsel. Dan tentu saja juga harus mendapat perhatian dan dukungan seluruh warga Kalsel.

    Tanpa bermaksud menyalahkan pihak tertentu yang dituding penyebab banjir, tapi sudah tiba saatnya masalah ini jadi prioritas utama dari rencana kerja seluruh kabupaten dan kota seluruh Kalsel yang didukung Pemprop. (Red)

    *Pasal 5 Ayat (1); Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...