Hampir semua Kepala Desa yang hadir pada kegiatan penyuluhan hukum bagi Aparatur Desa yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan HAM Setdakab Tanah Bumbu; berharap dan menginginkan ke depannya tak ada lagi proyek-proyek titipan di Dana Desa dan Alokasi Dana Desa baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa maupun SKPD lainnya.
Penyuluhan hukum dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan di gedung 7 Pebruari Pagatan Kusan Hilir, Rabu (26/05/21), menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan negeri (Kejari) Tanah Bumbu; Kasi Intel, Andi Akbar Sobari, SH dan Kasi Datun, Riduan, SH.
Selain dihadiri oleh 13 Kepala Desa dan Lurah di wilayah Kecamatan Kusan JHilir, juga dihadiri Kasubag Hukum dan HAM Setdakab Tanah Bumbu, Erli, SH, Sekcam, dan Kaur Perintahan Desa.
Harapan dan keinginan para Kepala Desa itu pun bak gayung bersambut. Andi Akbar Sobari, SH, Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu mengatakan, kalau masih ada proyek-proyek titipan agar dilaporkan kepadanya.
"Kalau masih ada proyek-proyek titipan tolong langsung laporkan ke saya dan semoga saya masih bertugas beberapa bulan ke depan di Tanah Bumbu," tegas Andi Akbar.
Pernyataan Andi Akbar itu pun langsung diperkuat oleh Hartani, Sekcam Kusan Hilir, yang menurutnya Kades itu pengelola dan penguasa anggaran berhak menolak dan tidak menganggarkan yang dicurigai sebagai proyek-proyek titipan di luar RKP hasil Musrengbangdes. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.