Laporan yang dibuat terkait dugaan penyerobotan tanah 400 hektar di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau.
Laporan diterima Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/220/V/2021/BARESKRIM.
Sengketa antara petani Sawit yang tergabung dalam Kopsa M dan PTPN V ini berawal pada tahun 2003 dan 2006 Kopsa M dan PTPN V membuat perjanjian kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 hektar dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) yang ditandatangai oleh Kopsa M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN V.
Pembangunan kebun kemudian dimulai tahun 2003. Selain tidak tuntas membangun kebun, tatakelola keuangan yang buruk, tanah-tanah petani itu dibiarkan oleh PTPN V diambil alih secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Akibat tatakelola pembangunan kebun yang tidak akuntabel, alih-alih menyerahkan kebun yang dibangun, 400 hektar kebun yang seharusnya menjadi hak petani justru diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Seluas 400 hektar kebun tersebut diduga diperjualbelikan oleh seseorang yang berkolusi dengan seorang petinggi PTPN V tahun 2007.
Pada tanggal 18 April 2007, telah dilakukan pengikatan jual beli secara melawan hukum di hadapan notaris Hendrik Priyanto yang beralamat di jalan Pembangunan No 10 C, Kampung Melayu Payung Sekaki Kota Pekanbaru Riau.
Legalisasi penyerobotan itu diduga dilakukan oleh seseorang bernama Endriyanto Ustha sebagai penjual dan Hinsatopa Simatupang selaku pembeli.
Dalam akta jual beli pihak notaris mengklaim melakukan pengikatan dengan menggunakan kuasa lisan yang diberikan pihak yang mengatasnamakan petani. Namun faktanya para petani tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun bahkan sebaliknya mereka membuat pernyataan tentang tidak pernah memberikan surat kuasa lisan kepada siapapun.
Penyerobotan kebun ini juga merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh PTPN V, yang seharusnya menjaga dan menyerahkan kebun ke petani setelah 36 bulan dari pembangunan kebun.
Akibat penyerobotan tersebut, Hinsatopa Simatupang, yang merupakan Direktur Utama PT Langgam Harmuni, diduga menguasai dan mengambil hasil dari perkebunan milik Kopsa M seluas 400 hektar. Sementara 200 petani hanya menonton PT Langgam Harmuni, yang juga diduga beroperasi tanpa ijin, karena tidak ada satu pun HGU yang dikeluarkan di lokasi kebun sawit tersebut, yakni di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau.
Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA Institute membawa bukti kepemilikan lahan berupa 7 sertifikat tanah dan 193 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kecamatan Siak Hulu Kampar.
Sejumlah orang menjadi terlapor dalam kasus ini termasuk Mardjan Ustha, Mantan Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara V dan adik Mardjan Ustha yang bernama Endriyanto Ustha yang bertindak sebagai penjual lahan kebun.
Sebelumnya, Selasa (25/05/21), PTPN V juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghilangan aset negara dalam bentuk lahan seluas 500 hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.