Seperti banyak diberitakan oleh sejumlah media terutama media online, Mantan Sekdakab Tanah Bumbu itu disangkakan terhadapnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi di lingkup Pemkab Tanah Bumbu pada anggaran tahun 2019 menyusul Tersangka terdahulu seorang Pegawai Non PNS di lingkup Dinas Satpol PP dan Damkar yakni Akbar Fadli alias Adi Gundul, yang perkaranya ssedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Simak juga ini, klik judulnya.
Demi Kemanusiaan Sejumlah Anggota DPRD Tanah Bumbu Inisiatif Jamin Pembantaran Mantan Sekdakab.
.
Demi Kemanusiaan Sejumlah Anggota DPRD Tanah Bumbu Inisiatif Jamin Pembantaran Mantan Sekdakab.
Selanjutnya menurut Said Ismail yang merupakan Politisi dari Partai Gerindra Tanah Bumbu ini, apalagi di bulan Ramadhan ini secara kemanusiaan antara sesama manusia itu wajib saling tolong.
"Penangguhan penahanan itu tidak serta merta diasumsikan sebagai membantu orang yang bersalah karena itu nantinya akan ditentukan oleh proses hukum," tambah Said Ismail.
Ketika disinggung terkait adanya statemen dari seorang rekannya sesama Anggota DPRD yang karena masih memiliki akal sehat sehingga tak ikut jadi penjamin Mantan Sekdakab, Said Ismail mengatakan justru karena berpikir dengan akal sehat maka akan berpikir kalau Mantan Sekdakab itu belum tentu bersalah dan sebagai pelaku korupsi.
Baca juga ini, klik judulnya.
Politisi Partai Gerindra Tanah Bumbu; Justru Pakai Akal Sehat Bersedia Jamin Mantan Sekda.
.
Politisi Partai Gerindra Tanah Bumbu; Justru Pakai Akal Sehat Bersedia Jamin Mantan Sekda.
"Mantan Sekdakab itu belum bisa dikatakan pelaku korupsi dan dijustifikasi bersalah karena belum ada ketetapan hukum dari pengadilan yang telah memvonis bersalah (inkraacht). Justru akal sehat itulah yang kita pergunakan. Saya tidak paham akal sehat seperti apa yang dimaksud oleh rekan saya itu. Kalaupun misalkan nantinya terbukti bersalah secara hukum dan divonis, apakah seseorang tak diberi kesempatan untuk baik," kata Said Ismail pula.
Senada dengan Said Ismail, rekannya sesama Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Dading Kalbuadi pun berpendapat yang sama. Menurut Dading justru karena akal sehat lah sehingga harus berpikir secara konprehensif antara perbuatan dan hak.
"Saya tidak mendukung perbuatannya tapi mendukung haknya untuk memperoleh penangguhan penahanan sesuai aturan," tegas Dading. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.