Waket DPRD Tanah Bumbu; Karena Akal Sehat Bersedia Jamin Mantan Sekdakab Penangguhan Penahanan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 23 April 2021

    Waket DPRD Tanah Bumbu; Karena Akal Sehat Bersedia Jamin Mantan Sekdakab Penangguhan Penahanan

    "Tak ada salahnya teman-teman yang membubuhkan tanda tangan dan siap menjamin penangguhan penahanan itu dengan berbagai alasan mereka. Sedangkan saya sendiri; karena bagaimanpun Mantan Sekda ini termasuk orang yang berjasa dan pasti ada sumbangsihnya dalam pembangunan di Tanah Bumbu," Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Aliderus terkait alasannya bersedia ikut bersama sejumlah Anggota DPRD Tanah Bumbu lainnya untuk menjamin penangguhan penahanan untuk Mantan Sekdakab Tanah Bumbu, Rooswandi Salem yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.

    Seperti banyak diberitakan oleh sejumlah media terutama media online, Mantan Sekdakab Tanah Bumbu itu disangkakan terhadapnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi di lingkup Pemkab Tanah Bumbu pada anggaran tahun 2019 menyusul Tersangka terdahulu seorang Pegawai Non PNS di lingkup Dinas Satpol PP dan Damkar yakni Akbar Fadli alias Adi Gundul, yang perkaranya ssedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

    .
    Selanjutnya menurut Said Ismail yang merupakan Politisi dari Partai Gerindra Tanah Bumbu ini, apalagi di bulan Ramadhan ini secara kemanusiaan antara sesama manusia itu wajib saling tolong.

    "Penangguhan penahanan itu tidak serta merta diasumsikan sebagai membantu orang yang bersalah karena itu nantinya akan ditentukan oleh proses hukum," tambah Said Ismail.

    Ketika disinggung terkait adanya statemen dari seorang rekannya sesama Anggota DPRD yang karena masih memiliki akal sehat sehingga tak ikut jadi penjamin Mantan Sekdakab, Said Ismail mengatakan justru karena berpikir dengan akal sehat maka akan berpikir kalau Mantan Sekdakab itu belum tentu bersalah dan sebagai pelaku korupsi.

    .
    "Mantan Sekdakab itu belum bisa dikatakan pelaku korupsi dan dijustifikasi bersalah karena belum ada ketetapan hukum dari pengadilan yang telah memvonis bersalah (inkraacht). Justru akal sehat itulah yang kita pergunakan. Saya tidak paham akal sehat seperti apa yang dimaksud oleh rekan saya itu. Kalaupun misalkan nantinya terbukti bersalah secara hukum dan divonis, apakah seseorang tak diberi kesempatan untuk baik," kata Said Ismail pula.

    Senada dengan Said Ismail, rekannya sesama Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Dading Kalbuadi pun berpendapat yang sama. Menurut Dading justru karena akal sehat lah sehingga harus berpikir secara konprehensif antara perbuatan dan hak. 

    "Saya tidak mendukung perbuatannya tapi mendukung haknya untuk memperoleh penangguhan penahanan sesuai aturan," tegas Dading. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...