Hal itu diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum AF pada persidangan praperadilan terhadap Kejari Tanah Bumbu di PN Batulicin, Rabu (21/04/21).
Simak juga ini, klik judulnya.
[Opini] Heran, Pemkab Tanah Bumbu Raih WTP di 2019 di 2020 Muncul Dugaan Korupsi Anggaran 2019.
[Opini] Heran, Pemkab Tanah Bumbu Raih WTP di 2019 di 2020 Muncul Dugaan Korupsi Anggaran 2019.
Di persidangan itu juga Tim Kuasa Hukum AF juga menyampaikan hingga saat ditetapkan kliennya sebagai Tersangka pihak Kejari Tanah Bumbu tak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Tak ada SPDP ke klien kami hingga kini," ujar Maulana, Kuasa Hukum Tersangka AF.
Sementara itu pihak Kejari Tanah Bumbu melalui Kasi Intel, Andi Akbar Sobari ketika dikonfirmasi terkait tak adanya SPDP mengatakan, "besok masalah itu akan kami jawab di persidangan."
Sidang praperadilan tersebut direncanakan akan dilaksanakan secara marathon selama 7 hari. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.