Praperadilan, Kuasa Hukum AF Pertanyakan SPDP Dari Kejari Tanah Bumbu - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 21 April 2021

    Praperadilan, Kuasa Hukum AF Pertanyakan SPDP Dari Kejari Tanah Bumbu

    Ihza & Ihza Law Firm yang bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Tersangka Akbar Fadli (AF) atau Andi Gundul, Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kursi untuk desa, kelurahan, kecamatan dan Puskesmas se Kabupaten Tanah Bumbu pada anggaran tahun 2019; menilai penetapan status Tersangka terhadap AF oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu adalah cacat hukum.

    Hal itu diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum AF pada persidangan praperadilan terhadap Kejari Tanah Bumbu di PN Batulicin, Rabu (21/04/21).


    Di persidangan itu juga Tim Kuasa Hukum AF juga menyampaikan hingga saat ditetapkan kliennya sebagai Tersangka pihak Kejari Tanah Bumbu tak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    "Tak ada SPDP ke klien kami hingga kini," ujar Maulana, Kuasa Hukum Tersangka AF.

    Sementara itu pihak Kejari Tanah Bumbu melalui Kasi Intel, Andi Akbar Sobari ketika dikonfirmasi terkait tak adanya SPDP mengatakan, "besok masalah itu akan kami jawab di persidangan."

    Sidang praperadilan tersebut direncanakan akan dilaksanakan secara marathon selama 7 hari. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...