Pos penyekatan ini berada di Jalan Trans Kalimantan Jembatan Timbang Km 12 Anjir Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
“Pos ini dibangun untuk penyekatan arus mudik dari arah Kalsel yang ingin masuk ke wilayah Kalteng melalui Kabupaten Kapuas,” kata Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno, Kamis (29/04/21).
Pos penyekatan itu diisi oleh personel gabungan yaitu dari jajaran Pemkab Kapuas serta instansi terkait seperti personel Polres dan Kodim Kuala Kapuas.
Kapolsek Kapuas Timur juga menambahkan, untuk tahap awal petugas masih melakukan sosialisasi terkait larangan mudik, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dibawa antar wilayah. Karena dikuatirkan euforia mudik akan berdampak terhadap penyebaran Covid-19 yang lebih masif.
“Pada saatnya nanti tidak lagi berupa sosialisasi. Tetapi bagi masyarakat yang tidak melengkapi dokumen perjalanan, maka dengan terpaksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan diminta kembali atau putar balik ke wilayah asalnya,” pungkas Kapolsek. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.