Ditegaskannya Pegawai Pemko yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Larangan tersebut mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus merebak.
“Pemko Palangka Raya melalui pihak Inspektorat Kota Palangka Raya akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan para ASN. Terutama pada saat penerapan pembatasan,” tambah Hj. Umi pula.
Ditegaskan pula bentuk pengawasan dan pengetatan terhadap para ASN itu diantaranya memperketat pengajuan cuti maupun ijin berpergian dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena selaku abdi negara, maka ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat umum terrutama dalam menjalankan penerapan pembatasan kegiatan selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.