Terdapat beberapa poin dugaan korupsi yang ditudingkan oleh LSM di Kalsel itu yang total nilainya dikorupsi senilai Rp 140 milyar diantaranya pembelian tumbler (botol tempat minuman) yang dikaitkan dengan pencegahan Covid-19.
Selain itu disebutkan pula untuk desain interior sebesar Rp 20 milyar dan pengadaan paving blok yang nilainya Rp 35 milyar.
Selain itu disebut-sebut soal perubahan APBD tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Tanah Bumbu seperti yang pernah dilaporkan oleh Ormas/LSM LP3KRI Kabupaten Tanah Bumbu beberapa waktu lalu.
Aliansyah menyebut; banyak dugaan korupsi yang terjadi di Tanah Bumbu yang ia sebut sebagai 'grand korupsi' alias korupsi besar, namun ia sayangkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu baru mengurusi dan melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus kecil. Sehingga Aliansyah pun meminta pihak Kejati Kalsel agar mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.