Rakoor membahas kesiapan dan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H arau 2021 Masehi.
Hadir Sekdakab, Drs. Said Akhmad, MM, Kapolres, Kasdim 1004, Lanal, Kejari, Asisten II Setdakab, MUI, FKUB , Dinas Perindagkop,Diskominfo dan Cabang Bulog Kotabaru.
Said Akhmad mengatakan, "Alhamdulillah, kita boleh melaksankan shalat tarawih dan shalat Ied di mesjid maupun mushala disesuaikan dengan protokol kesehatan dan diawasi oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa."
Ditambahkannya, untuk itu perlunya sosialisasi dan menginformasikan berkaitan dengan hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama RI. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.