Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru, Sugian Noor, SH, M.Si, Kamis (22/04/21).
Menurut Sugian Noor hal itu dikarenakan alat uji kir belum dikalibrasi dan sistem Smart Card belum jalan sebab terkena pemangkasan anggaran di tahun 2020. Dan saat ini baru dalam tahap lelang.
"Mudahan tidak dipangkas lagi. Kalau semua sudah diverifikasi Kemenhub kemungkinan tahun 2022 baru bisa melakukan uji kir kalau semua terpenuhi syaratnya," kata Sugian Noor.
Ditambahkannya, karena anggaran terbatas, sementara untuk smart card bisa beroperasi dalam sistem yang maksimal perlu dana minimal Rp 2 milyar, sedangkan dana yang tersedia saat ini hanya sekira Rp 200 juta. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.