BP3K-RI Kalsel Siap Ikut Jamin Penangguhan Penahanan Mantan Sekdakab Tanah Bumbu - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 23 April 2021

    BP3K-RI Kalsel Siap Ikut Jamin Penangguhan Penahanan Mantan Sekdakab Tanah Bumbu

    Itu hak tiap warga negara.

    "Itu semua diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan turunannya PP Nomor 27 Tahun 1983," ungkap Muslim Ma'in, Ketua DPD Badan Penyelidik, Pemantau dan Pemberantasan Korupsi (DP3K) RI Kabupaten Tanah Bumbu, menanggapi soal rencana penangguhan penahanan terhadap Mantan Sekdakab Tanah Bumbu yang diinisiasi oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

    Hal itu menyusul ramainya pemberitaan sejumlah media online dan polemik warga di media sosial baik yang pro maupun yang kontra.
    Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu berpendapat demi kemanusiaan dan solidaritas sehingga bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan.

    Muslim Ma'in mendukung penangguhan penahanan yang diinisiasi sejumlah Anggota DPRD itu karena alasan kemanusiaan dan bukan karena mendukung perbuatan yang disangkakan terhadap Mantan Sekdakab.

    Ia pun mengingatkan kasus yang menimpa Rahmatullah, Mantan Kepala Desa Kersik Putih yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang tak ditahan karena penangguhan penahanan, bebas berkeliaran dan bahkan mendapat posisi sebagai seorang diantara Tenaga Ahli Komite Percepatan Pembangunan/Komite Perencana Kabupaten Tanah Bumbu.

    "Kasusnya sama-sama dugaan tindak perkara korupsi. Kalau memang diperlukan saya secara pribadi sebagai Perwakilan BP3K-RI Daerah Kalsel; siap untuk ikut mengajukan permohonan pembantaran kawan kita RS, karena rasa pertemanan dan kemanusiaan juga hak sebagai warga negara sesuai tertuang dalam UU," ungkap Muslim.

    Ia menegaskan, berkaca dari kasus Mantan Kepala Desa Kersik Putih; tidak boleh ada perbedaan terkait permohonan perbantaran dengan perkara yang sama antara Rahmatulah dengan RS demi tegaknya keadilan bagi hak setiap warga negara. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...