Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH ketika ditanya terkait penjabaran APBD tahun Anggaran 2021 yang Peraturan Bupati-nya ditandatangani oleh H. Sudian Noor, Bupati Tanah Bumbu saat itu, yang mana dokumen penjabaran berupa 'gelondongan' tanpa keterangan secara detail; Ketua DPRD mengaku belum pernah menerima penjabaran oleh Pemkab Tanah Bumbu itu.
"Sampai saat ini saya belum pernah menerima dokumen penjabaran APBD tersebut, makanya saya sudah minta sejumlah Anggota DPRD agar mencari tahu dokumen penjabaran yang secara detail dikeluarkan oleh Pemkab Tanah Bumbu," ujar Ketua DPRD.
Pada dokumen penjabaran APBD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2021 yang cukup tebal; hanya memuat data secara 'gelondongan' tanpa rincian detail terkait jumlah alokasi anggaran per item dan lokasi pelaksanaan.
Sementara itu baik BP3K-RI dan Perkumpulan Banteng Borneo Perjuangan (PBBP) telah mengantongi data-data yang diduga diubah oleh pihak TAPD Pemkab Tanah Bumbu, dan ke 2 pihak Ormas itu bersiap akan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Kejaksaan Agung. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.