Institusi Kejaksaan selaku bagian dari lembaga penegakkan hukum di Indonesia tampaknya sedang berbenah diri di internalnya terkait integritas.
Untuk itulah Kejaksaan Agung RI membentuk Satgas 53 yang memungkinkan siapa saja warga negara Indonesia melaporkan jika terdapat Pegawai Kejaksaan yang melakukan penyimpangan.
Anda punya data maupun fakta penyimpangan Oknum Pegawai Kejaksaan di tempat atau daerah Anda, silakan hubungi Satgas 53 di nomor-nomor berikut; 0821 1771 5353, 0812 2224 5353, dan 0813 9395 5353, nomor-nomor ini juga sekaligus Nomor WhatsApp atau WA, jangan cuma beraninya koar-koar di media sosial. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.