Tentang Pelayanan Kesehatan.
Narasumber lainnya Kasubag Produk Hukum Said, SH, LLM dari Biro Hukum Setdaprop Kalsel, dan Dr. Macli Riyadi, SH, MH, Kepala Dinas Kota Banjarmasin.
Waket Ketua DPRD, dalam sambutannya menjelaskan Perda tersebut merupakan program DPRD Propinsi Kalsel pada Tahun 2021, yang dimana Anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung bersama masyarakat untuk penyebarluasan Perda sebagai satu instrument hukum mengenai penyelenggaraan kesehatan.
Perda Nomor 1 Tahun 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta serta pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembangunan, dan penyelenggaraan kesehatan di daerah guna meningkatkan kesadaran dan kemauan, serta kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.
Dengan adanya Perda tersebut turut diharapkan dapat memberikan kerangka dan landasan hukum bagi upaya penyelenggaraan kesehatan di Kalsel di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan, dengan rencana pemerintah untuk pembangunan jangka menengah dan jangka panjang. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.