Dalam sambutannya Syaripuddin menyampaikan, kesulitan-kesulitan yang sering kali dihadapi para nelayan, diantaranya alur penerbitan perijinan kapal yang dianggap nelayan sangat sulit dikarenakan jarak yang sangat jauh antara kabupaten ke ibukota propinsi, nelayan menghendaki kabupaten dapat menerbitkan perijinan, sehingga tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke propinsi.
Ia juga menyinggung dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ke nelayan harus dengan akta notaris, sehingga menyusahkan para nelayan kecil.
Menanggapi masalah tersebut, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Ir. Yuliadi, MM mengatakan, untuk masalah penerbitan perijinan nelayan harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh kementrian, guna memudahkan pengawasan.
"Sementara untuk permasalahan dana hibah dari Pemerintah Pusat, untuk kapal-kapal dengan kapasitas di bawah 5 Gross Tonage (GT) tidak memerlukan akta notaris", tambahnya.
Ditemui usai pertemuan, Wakil Ketua DPRD dari PDIP itu mengapresiasi Kementrian Kelautan dan Perikanan.
"Kalsel mendapat bantuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan juga beberapa bantuan lainnya di tahun 2021 ini, ke depan kita berharap terkait bantuan kapal dan bantuan lainya, kita lebih sinergi lagi sehingga bantuan ini benar-benar bermanfaat bagi masayakat Kalsel", pungkasnya. (Rel/EA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.