Tudingan Pungli LSM KOBAR Ditepis Kejari Tanah Bumbu - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 11 Maret 2021

    Tudingan Pungli LSM KOBAR Ditepis Kejari Tanah Bumbu

    Ayo kawal pemerintahan.

    Tanah Bumbu 2021
    LSM KOBAR

    Itulah kalimat terakhir dari isi dokumen yang dikirimkan oleh LSM yang mengatasnamakan KOBAR (Komite Bela Hak Rakyat).

    Dokumen sebanyak 3 halaman folio dalam format PDF yang tampaknya disebarkan ke berbagai pihak terutama para Jurnalis yang tak cuma di Tanah Bumbu tapi juga di Kotabaru, serta ke beberapa Pejabat seperti Anggota Legislatif.

    "Saya juga mendapat kiriman tersebut," ungkap Riduan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Rabu (10/03/21), saat bertemu dengan sejumlah Jurnalis.

    Riduan menambahkan dan menyatakan keheranannya terhadap si pengirim yang bisa mengetahui nomor alamat yang dituju.

    "Saya sempat menelpon nomor si pengirim tapi tak diangkat," ujar Riduan pula.

    "Itu tidak saya bantah terkait nilai, tapi yang saya bantah itu terkait dianggap Pungli. Itu sama sekali bukan Pungli, karena adanya anggaran yang diakomodir oleh Desa pada tahun 2018; ada perjanjian kerjasama antara Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, diinisiasi masih jaman Mardani H. Maming, karena dari Pusat ada MoU antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa," tanggap Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu, Andi Akbar.

    Ditambahkannya, semua yang masuk ke adalam APBDes pasti berpayung hukum. Dan Mou itu sudah dari 2018 jaman Mardani H. maming sebagai Bupati Tanah Bumbu dan Kajarinya Tjakra Suyana Ekaputra, SH, MH.

    "Mou-nya waktu itu dari 2018 hingga 2020, kemudian di 2020 diperpanjang lagi MoU tersebut hingga tahun 2022. Dalam MoU dijelaskan secara nyata Pemkab Tanah Bumbu berkerjasama terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun, Red) yang didalamnya termasuk sosialisasi hukum, dan untuk pembiayaannya dibebankan ke pihak Pemerintahan Desa," jelas Andi Akbar.

    Terkait masalah tersebut seorang Kepala Desa di Kecamatan Kusan Raya kepada Jurnalis mengaku membayarnya untuk tahun 2019 yang ia buktikan dengan menunjukkan tanda terima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp 4.200.000, atau Rp 350.000 dikalikan 12 bulan (1 tahun).

    Dan Kepala Desa itupun mengaku pihaknya menganggarkan dana untuk itu.

    "Memasuki tahun 2020 saya rada-rada lupa apakah masih dilanjutkan, tapi saya ada mendengar tim untuk itu bubar karena Kepala Kejaksaan berganti, di 2020 kami tidak ada lagi itu," tambah Kepala Desa itu. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...