Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kapuas, Yohanes, ST bersama Banggar dan TAPD, dihadiri Sekdakab Kapuas, Septedy, Kepala BPKAD, Yan Hendiri Ale dan kepala BPPRD, Andreas Noah.
Pimpinan Rapat menyampaikan, rapat antara Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Kapuas itu terkait penerapan Perpres Nomor 33 dan Perkada perubahan sebagai mekanisme pelaksanaan di daerah .
“Dana Alokasi Umum atau DAU dipotong kurang lebih 4 persen, sedangkan APBD 2021 ada recofusing untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sekitar 8 persen. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Yohanes.
Dijelaskannya pula kebijakan tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Sementara untuk recofusing pelaksanaan vaksinasi Covid-19, nanti anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan pengalihan ke Dinkes.
Dan ditambahkan, untuk saat ini penerapan Perpres Nomor 33 belum maksimal, sehingga memerlukan penyesuaian maka pihak DPRD mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Eksekutif yang dalam hal ini Pemkab. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.