Tampak hadir Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Said Jafar - Andi Rudi Latif (SJA-Arul) bersama isteri juga simpatisan.
Pada kesempatan itu Plh Bupati Kotabaru menyampaikan, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentikan Bupati atau Walikota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur yang mana sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat.
"Ya, nantinya hasil usulan penetapan ini akan disampaikan kepada Mendagri melalui Pemprop Kalsel dan menunggu petunjuk teknis kapan akan dilakukan pelantikan terhadap Bupati dan Wabup Terpilih," jelasnya.
Said Akhmad mengajak kepada semua element masyarakat agar bisa mendukung program pembangunan Pemkab Kotabaru di bawah kepemimpinan Said Jafar dan Andi Rudi Latif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih saat bertugas nanti. (RS/rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.