Menurut Erwin, adanya PTT dan Tenaga Kontrak yang diberhentikan karena Indisipliner sesuai UU Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS; momentum saja yang kurang tepat yakni usai Pilkada.
Sementara Pj Sekdakab Tanah Bumbu, Ambo Sakka, pada kesempatan itu mengklarifikasi polemik terkait pemberhentian PTT dan Tenaga Kontrak, yang menurutnya simpang siur terutama di pemberitaan media. Untuk itu ia pun mengungkapkan sebanyak 91 orang mengundurkan diri, 7 Indisipliner dan lainnya meninggal dunia.
Simak juga ini, klik judulnya.
Sekdakab Akhirnya Hadir, DPRD Tanah Bumbu; Masalah PTT Itu Peran Sekdakab dan Mantan Bupati
Sekdakab Akhirnya Hadir, DPRD Tanah Bumbu; Masalah PTT Itu Peran Sekdakab dan Mantan Bupati
Masih menurut Erwin, kalau diberhentikan dikarenakan terlibat politik praktis di Pilkada; harus ada keadilan baik yang mendukung Paslon 01, 02 maupun 03.
"Harusnya ada keadilan, karena kita tak menutup mata terdapat tak cuma PTT dan Tenaga Kontrak yang terlibat politik praktis, tapi juga ASN/PNS; harus ditindak pula tak cuma pada pendukung Paslon 01 dan 02 tapi juga 03, karena jelas-jelas di aturannya bila terlibat politik praktis, maka harus ditindak," ujar Erwin.
Rapat Gabungan tersebut sempat mendapat protes dari pihak BKD Tanah Bumbu yang merasa dipojokkan terkait polemik 101 PTT dan Tenaga Kontrak yang tak diperpanjang lagi kontraknya itu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.