Media Nasional di Era Digital, Masih Adakah ? - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 06 Maret 2021

    Media Nasional di Era Digital, Masih Adakah ?

    Media Nasional.

    Yang dimaksud tentu media yang beredar dan tersebar di seantero negeri. Namun di era canggih sekarang ini masih berlaku istilah Media Nasional, Media Regional dan Media Lokal ?

    Kita senyum saja sambil geleng-geleng kepala atau tepuk dahi alias jidat.
    Boleh saja istilah tersebut masih diberlakukan, tapi.........untuk media cetak yang penyebarannya dilakukan secara manual; dicetak, dikemas, dikirimkan ke berbagai daerah, dijual di kios-kios atau dijaja oleh Loper (penjaja dan penjual koran, Red).

    Untuk Media Online, digital maupun siber (cyber, Red); tak perlu lagi ada istilah Media Nasional, Media Regional dan Media Lokal; semua sama saja, karena setiap orang dan setiap saat bisa mengaksesnya dimanapun ia berada asalkan terdapat jaringan internet dan pengakses memiliki kuota internet.

    Media Online ini unlimited alias tak terbatas; tak dibatasi jumlah oplah maupun tempat. Biarpun home base media online itu di pelosok desa sekalipun kalau berita dan informasi yang disajikan menarik; maka daerah-daerah lain pun bisa mengaksesnya bahkan mancanegara sekalipun jika website maupun blog yang menyajikan diperlengkapi dengan aplikasi translator (penerjemah, Red) dalam berbagai bahasa.

    Bedanya tentu ada, tapi lebih kepada beragamnya jenis pemberitaan dan banyaknya daerah yang di-cover oleh website masing-masing. 

    Ibarat suatu ungkapan 'the man behind the gun', media apapun merujuk ke ungkapan tersebut; bukan medianya selaku alat atau sarana tapi faktor manusianya (Jurnalis, Wartawan). Jangan sampai media cuma punya nama besar dan terkenal namun SDM-nya payah dan pemberitaannya cenderung 'membebek' ataupun kebanyakan pemberitaan 'angin sorga', sehingga melenyapkan fungsi kontrol sosialnya. (Red) 

    ------------------

    *[Infokus], merupakan tulisan berupa opini yang dikembangkan oleh Media ini. Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...