Berdasarkan Berita Acara Nomor 06/PL.02.7-BA/6302/Kab/III/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru tahun 2020. Juga berdasarkan Surat KPU RI Nomor 60/PL.02 -7 SD/03/KPU/I/2021, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 43/PHP.BUP-XIX/2020 tanggal 18 Maret 2021.
Simak juga ini, klik judulnya.
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Kotabaru Tanpa Kehadiran Paslon 2BHD.
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Kotabaru Tanpa Kehadiran Paslon 2BHD.
Paslon Nomor Urut 01, Said Jafar dan Andi Rudi Latif terpiih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru tahun 2020 dengan perolehan suara sebanyak 74.117 suara.
Said Jafar mengatakan ia sangat berterimakasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru yang sudah memberikan kepercayaan kepadanya untuk kembali menjadi Bupati yang kedua kalinya.
"Dan juga saya ucapkan terimakasih kepada Bawaslu dan KPUD yang sudah berkerja keras melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dengan baik, serta saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada TNI dan Polri yang sudah berkerja keras menjaga keamanan dan ketertiban Kabupaten Kotabaru siang dan malam. Semoga Kotabaru ke depannya semakin lebih baik lagi," kata Said Jafar. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.