Kejari Tanah Bumbu; Tak Ada Pengembalian Insentif Pendampingan Desa - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 25 Maret 2021

    Kejari Tanah Bumbu; Tak Ada Pengembalian Insentif Pendampingan Desa

    Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengklarifikasi isu yang beredar terkait pengembalian insentif dana pendampingan hukum dengan Pemerintahan Desa se Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (25/03/21).

    "Tak ada pengembalian, karena kita belum menerima insentif," ungkap Kasi Datun, Akhmad Riduan, SH saat konferensi pers dengan sejumlah Jurnalis didampingi Kasi Intel, Andi Akbar Sobari, SH.

    Menurut Riduan, di 2021 pihaknya masih menyusun program untuk pendampingan hukum bagi Pemerintahan Desa, sehingga MoU (Nota Kesepahaman, Red) antara kedua pihak belum berjalan.


    "Ungkapan 'pengembalian' itu tidak tepat, karena pihak kami belum menerima," Kasi Intel menambahkan.
    Lagi pula menutur Kasi Intel pihak Kejari sedang sibuk mempersiapkan dan melaksanakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tak terkecuali Datun, sehingga kegiatan pun terbagi.

    "Kita tetap akan memberikan pendampingan hukum ke pihak Pemerintahan Desa sesuai Nota Kesepahaman yang dibuat pada Januari 2020 hingga Januari 2022," tambah Kasi Datun.

    Ditambahkannya pula, Bidang Datun itu cukup luas cakupannya tidak saja soal pendampingan hukum tapi yang terkait bidang lainnya termasuk administrasi pemerintahan maupun sengketa yang terkait antara pihak Pemerintahan Desa dengan warganya maupun dengan pihak lain. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...