Isu Pengembalian Insentif Pendampingan Hukum Kejari Tanah Bumbu Akan 'Kroscek' - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 24 Maret 2021

    Isu Pengembalian Insentif Pendampingan Hukum Kejari Tanah Bumbu Akan 'Kroscek'

    Soal kerjasama pendampingan hukum antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Dalam Negeri yang turun hingga ke daerah; kembali mencuat di Tanah Bumbu, setelah adanya tudingan bernuansa 'Pungli' oleh Ormas/LSM yang mengaku bernama LSM KOBAR beberapa waktu lalu melalui informasi berantai di Grup WhatsApp (WAG).

    Tudingan tersebut telah pula dibantah oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu melalui Kasi Intel, Andi Akbar Sobari melalui beberapa pemberitaan media online. Misalnya pemberitaan di Eksplosif Online dengan judul "Bukan Pungli, Insentif ke Kejari Tanah Bumbu Untuk Pembinaan Hukum", pada edisi tanggal 10 Maret 2021.


    Kali ini terkait adanya informasi yang menyebut insentif untuk pembinaan hukum yang dilaksanakan MoU-nya (Nota Kesepahaman, Red) antara pihak Pemerintahan Desa dengan Kejari dan sepengetahuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD); untuk tahun 2021 dikembalikan ke Pemerintahan Desa.

    Sejumlah Kepala Desa yang dikonfirmasi oleh Media ini mengungkapkan tak mengetahui masalah pengembalian insentif yang sudah 'dilegalisasi' melalui MoU tersebut.

    Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana, Joko Wiyono, ketika ditanya seperti rekannya mengaku tak mengetahuinya.

    "Saya sedang pelatihan di Banjarmasin, mas. Saya tak tahu, malah tahunya baru dari sampeyan ini," ungkap Joko melalui ponsel, Rabu (24/03/21).

    Ditambahkan oleh Joko, kalau insentif itu mau dikembalikan mesti mencabut MoU yang sudah disepakati dan ditandatangani.
    Adapun Kepala Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir, Andi Satria Jaya malah mengaku tak pernah menandatangani MoU tersebut, dan juga tak pernah menganggarkannya di APBDes.

    "Kami menganggarkannya di APBDes, untuk tahun 2021 sebesar Rp 350 ribu per bulan," ujar Joko.

    "Kalau menurut saya tak perlu dikembalikan, karena sudah 'dilegalisasi' oleh adanya MoU antara Pemerintahan Desa dengan Kejari," kata Andi Satria Jaya, saat ditemui di kediamannya di Pagatan Kusan Hilir.

    Terkait masalah itu sejumlah Jurnalis mendatangi Kejari Tanah Bumbu untuk keperluan konfirmasi, namun melalui Kasi Intel mengatakan belum bisa dikarenakan yang bersangkutan masih dalam kondisi kesehatan tidak fit. 

    "Kasi Intel sedang sakit. Tidak ke kantor sejak Senin lalu, katanya nanti mau kroscek dulu," jelas seorang Jurnalis usai tak berhasil mengkonfirmasi pihak Kejari Tanah Bumbu. (Red)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...