Diduga IUP OP atas nama PT Setiadi Perdana Putra (SPP) di kawasan Desa Bunati Kecamatan Angsana Tanah Bumbu; bodong, dan terbit di atas lahan yang sempat dipersengketakan oleh PT Arutmin Indonesia dan PT Anzawara.
IUP OP seluas 400 hektar di Kecamatan Angsana itu terbit melalui SK IUP OP Nomor : 188.45/83705/DISRAMBEN/2015, masa berlaku dari 27 Januari 2015 hingga 24 Nopember 2024.
Informasi yang yang dihimpun Media ini menyebut pihak Mabes Polri sedang melalukan penyelidikan terhadap dugaan Ijin Tambang Bodong itu.
Untuk yang di Tanah Bumbu pihak Bareskrim Dittipidum Mabes Polri melalui surat nomor B/1323/III/2021/Dittipidum tertanggal 19 Maret 2021; yang ditujukan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tanah Bumbu dalam perihal surat; meminta bantuan menghadirkan staf untuk memberikan keterangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tanah Bumbu, Ir. Rahmad Udoyo membenarkan permintaan Bareskrim Dittipidum tersebut, dan sudah memenuhi permintaan tersebut.
Diduga 2 IUP OP yang disebutkan tersebut diterbitkan di masa transisi pengambilalihan Kewenangan dari Distamben Tanah Bumbu oleh Distamben Propinsi Kalsel.
"Palsu semua itu," komentar seorang Narasumber yg tak ingin disebut namanya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.