Menurut Agus yang tergabung di Banua Law Firm ini, seruan oleh seorang Tokoh Pengusaha yang saat ini menjadi Ketua satu Ormas di Kalsel itu; terkesan bermuatan provokatif dan tendensius.
Seruan untuk menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana itu pula menurut Advokat muda ini dinilai tidak menghormati satu asas hukum acara yang berlaku di Republik Indonesia, yakni presumption of innosence atau asas praduga tak bersalah sebagaimana yang dimaksud pada UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009.
Jelas Agus pula, asas Presumption Of Innosence merupakan suatu cita-cita atau harapan agar setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan Pengadilan dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkraacht.
Lebih Jauh Agus juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa menghormati proses dan tahapan hukum yang sedang berlangsung atas perkara tersebut.
“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung, kita percayakan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu untuk menanganinya,” imbaunya pula. (Red/Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.