Hal tersebut diungkapkannya selaku Narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, Senin, (23/02/21), di satu hotel di Banjarmasin.
Menurut Tejo Harwanto, Bc.IP, SIP, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalsel, Rakoor ini adalah ajang untuk duduk bersama mencari solusi serta meminimalisir hambatan dan tantangan dalam proses kerja pembentukan Raperda.
"Sesuai dengan tema Rakoor kali ini, sinkronisasi dan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah," ucap Tejo Harwanto.
Menurut M. Syaripuddin, Rakoor semacam ini sangat baik untuk dilaksanakan.
"Agar cita-cita kita bersama bisa berjalan dengan baik, serta menghindari tumpang tindih peraturan," ujar Politisi PDIP itu.
Ditambahkannya, menyamakan implementasi dan konsepsi adalah hal yang prinsip sebelum membentuk Raperda agar tidak ada yang dirugikan dan semata-mata untuk menelurkan kebermanfaatan untuk masyarkat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprop Kalsel, Gt. Muhammad Noor Alamsyah, SH, MH, yang pada kesempatan itu juga bertindak sebagai Narasumber, Raperda harus responsif, humanis dan implementatif agar bisa dipertanggungjawabkan.
"Dengan prinsip tertib regulasi dan tertib kewenangan, agar menghasilkan Raperda yang berkualitas," pungkas Gt. Muhammad Noor Alamsyah. (Rel/EA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.