Vaksinasi Covid-19 yang menggunakan vaksin Sinovac itu dari tanggal 2 hingga 16 Pebruari 2021.
Vaksin Sinovac yang dipakai tersebut sudah dinyatakan suci dan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2021.
Diharapkan kegiatan vaksinasi Covid-19 Tahap Watu ini dapat menghasilkan Hero Immunity atau kekebalan kelompok, khususnya dalam hal ini kelompok tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dan garda terakhir. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.