Tersangka Ilegal Logging Katingan Kalteng Diserahkan ke Kejaksaan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 13 Februari 2021

    Tersangka Ilegal Logging Katingan Kalteng Diserahkan ke Kejaksaan

    Tersangka tindak pidana ilegal logging di sejumlah lokasi di Kabupaten Katingan Kalteng, RPS (52) berikut barang bukti diserahkan oleh pihak Penyidik ke Kejaksaan.

    Mengutip berita Antara, penyerahan tersangka RPS, atau penyerahan tahap II dilakukan karena Jaksa Peneliti telah menyatakan proses penyidikan di Bareskrim telah lengkap atau P-21 pada 3 Pebruari 2021 lalu.

    "Tersangka pada tanggal 10 Februari 2021 telah diserahkan tanggungjawab Tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (11/2/ 2021) kemarin.

    Ditambahkannya pihak Bareskrim menindaklanjuti kasus tersebut dan menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundry) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/077/II/2021/Bareskrim yang diduga ada tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh Tersangka RPS.

    Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tersangka RPS (52) terkait kasus tindak pidana ilegal logging selaku pimpinan UD Karya Abadi yang dianggap bertanggungjawab.

    "Lokasi penebangan liar terdapat di banyak tempat di Kabupaten Katingan. Namun yang dilakukan penindakan oleh Bareskrim berada di Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan Km 35 di Desa Tumbang Hiran," terang Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Kurniadi. (Ant/Dolok)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...