Penunjukkan tersebut berdasarkan surat Pj Gubernur Kalsel Nomor 121/00235/PEM tertanggal 17 Pebruari 2021.
Status Said Akhmad berdasarkan surat tersebut sebagai Plh Bupati sampai ditetapkannya Penjabat Bupati Kotabaru. Ditunjuknya Sekdakab sebagai Plh Bupati Kotabaru untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.