Di tahun 2012 ketika Kapolres Tanah Bumbu dijabat oleh AKBP Abubakar Tertusi, SIK, Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang yang tergolong bandar dan beberapa kali tertangkap, H. Dawal, warga Kecamatan Simpang Empat.
Banyak warga Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu yang boleh dikatakan mengenal H. Dawal, karena ia memiliki usaha nyata berupa bengkel reparasi mobil, berjualan suku cadang dan pencucian mobil.
Setelah berlalu selama sekitar 9 tahun, kembali Polres Tanah Bumbu mendapatkan tangkapan besar; menangkap pengedar Narkoba sebanyak lebih 1 kilogram dan ecstacy (ineks) sebanyak 900 butir.
Dibawah kepemimpinan AKBP Himawan Sutanto Saragih, SIK dan Kasat Res Narkoba, Iptu Setiawan Malik, SIK dan Anggota; berhasil menangkap AN (35) di kawasan Jl. Sabar Subur Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat. Tersangka kini diamankan di Rutan Polres dan dalam proses penyidikan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup bahkan hukuman mati. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.