Perda Nomor 10 Tahun 2015 ini, menurut Syaripuddin, hadir dalam rangka memberi jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat miskin.
"Bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat, melindungi hak-haknya sebagai warga negara," ucap Politisi asal PDIP ini.
Dengan adanya sosialisasi dan penyebarluasan Perda ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam proses pelaksanaannya.
Sementara itu, Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pemprop Kalsel, Said, SH, LLM, yang dalam kegiatan sosialisasi ini bertindak sebagai Narasumber menekankan Perda ini harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu masyarakat miskin, karena Perda ini diperuntukan melindungi masyarakat miskin, maka menurut Said, mesti dibuktikan dengan surat keterangan miskin.
"Lembaga Bantuan Hukum mendampingi dan atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya sampai selesai. Namun bantuan hukum ini jangan dibayangkan semata-mata dalam persidangan saja, namun juga menerima konsultasi hukum jika diperlukan," pungkas Said.
Turut berhadir juga selaku Narasumber; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, DR. Ahmad Suhaimi, S.Sos, SH, MH, yang juga memberikan paparannya terkait hukum dari segi bidang pertanahan yang disambut baik oleh para peserta. (Hum/RA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.