Kemudian kembali dimunculkan permasalahan pengadaan kursi tunggu oleh sejumlah desa.
Menurut sumber di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, pengadaan kursi tunggu di desa karena memang dianggarkan oleh desa bersangkutan melalui APBDes.
"Intinya kalau ada Kades mengatakan tidak tahu masalah itu patut dipertanyakan. Karena penyusunan anggaran APBDes kan semua desa yang menyusun mana bisa Pemkab memasuki ranah itu. Dan kontrak pembelian kan ditandatangani pihak desa, Camat, artinya kalau memang tidak tahu kenapa mau menandatangani. Kesannya ini opini yang dibuat mengaburkan realita aturan, dan seakan-akan telah terjadi tindakan yang salah, namun bukan melihat dari tahapan dan tanggungjawab masing-masing," ungkap sumber itu.
"Kami juga tidak pernah jual barang. Desa biasanya mengusulkan APBDes untuk kebutuhannya. Bila membeli barang pasti dianggarkan terlebih dahulu," kata Nahrul Fajeri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu, dikutip dari Tribunnews.
Ditambahkan Nahrul, pihaknya tidak pernah mengintruksikan Kepala Desa terkait pengadaan itu, dan ia juga tidak tahu. Pihaknya hanya menginstruksikan agar membeli sesuai kebutuhan yang diperlukan di desa. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.