Mediasi Masih Buntu, PT BUMA Diduga Perlambat Proses Hukum - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 02 Februari 2021

    Mediasi Masih Buntu, PT BUMA Diduga Perlambat Proses Hukum

     

    Proses mediasi dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT BUMA yang digugat Mantan Karyawannya, Demon Oktavian Oktavian, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya secara online melalui aplikasi Zoom, Selasa (02/02/21).


    Proses mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Batulicin itu masih menemukan jalan buntu, belum ada titik temu dan ditunda hakim mediator selama 1 minggu ke depan. 

    Tertundanya proses mediasi ini dikarenakan adanya keberatan dari Kuasa Hukum penggugat karena pihak prinsipal dari Tergugat tidak hadir dan hanya diwakili oleh Kuasa tergugat yaitu Amanda (External Relation) dan Rizka A Febriyan (Legal Corporate).

    Menurut Kuasa Hukum Penggugat dari Banua Law Firm, Dadang Ari Kurniawan, SH dan Agus Rismalian Noor, SH; keberatan mereka atas tidak hadirnya prinsipal tergugat tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. 

    "Dalam Peraturan MA Nomor 1 tahun 2016 jelas diterangkan; bahwa dalam proses mediasi para pihak (inpersoon) wajib untuk menghadiri proses mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum,” jelas Dadang.

    Sementara itu Agus Rismalian Noor, SH menyinggung ada dugaan kuat pihak tergugat sengaja tidak menghadirkan prinsipal dalam proses mediasi karena ingin memperlambat jalannya proses persidangan. 

    ”Kami menduga kuat pihak tergugat sengaja ingin memperlambat proses persidangan ini, dan kalau dugaan ini benar, maka jelas pihak tergugat tidak mematuhi unsur asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya murah,” ujar Agus. (ARN/Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...