Dikutip dari berita Tribunnews, dalam surat tersebut ditunjuknya Roy, yang mana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dengan dilantiknya kepala daerah atau adanya Penjabat Gubernur yang dilantik.
Roy, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu itu ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (13/02/21), membenarkan penunjukkan dirinya tersebut.
"Ya, siap, terimakasih," jawab Roy singkat melalui WhatsApp-nya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.