Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Kejari Kotabaru yang terdiri dari 4 Kasi Kejari yakni Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi BB dan BR berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Terjadinya penggeledahan tersebut berdasarkan penyelidikan pihak Kejari Kotabaru yang menduga telah terjadi tindakan Pungutan Liar (Pungli) terhadap kios di pasar Desa Tegal Rejo yang dilakukan oleh Kades, Afid Kuddin tanpa dasar hukum yang jelas.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Kotabaru atas dugaan penyalahgunaan kewenangannya melakukan penarikan pungutan dan hari ini juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan pasal 2, 3 , 11 dan 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," jelas Kasi Intelijen Kejari Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo.
Pada penggeledahan tersebut sebelumnya kantor Pemerintahan Desa Tegal Rejo tutup, tak membuka pelayanan padahal hari kerja, dan Kades tak dapat hadir sehingga tak mendampingi penggeladahan namun oleh Bendahara Desa, Nur Aini.
Pihak Tim Kejari pun menyita sejumlah dokumen dan buku rekening desa untuk sebagai barang bukti penyelidikan selanjutnya. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.