Mungkin kalimat di atas yang tepat untuk menggambarkan jika puluhan Tenaga Non PNS mengundurkan diri dari pekerjaan mereka, padahal mereka sudah bertahun-tahun mengabdi, dan mencari pekerjaan itu sangat sulit.
Kalau mereka diberhentikan dari pekerjaan karena dalih melakukan pelanggaran alias indisipliner; ini dalih yang tampaknya sengaja dipersiapkan dan diciptakan untuk sebagai alasan pembenaran terhadap apa yang telah dilakukan.
"Apa yang dialami oleh ratusan Tenaga Non PNS di lingkup Pemkab Tanah Bumbu itu; persis sama dengan yang pernah terjadi di lingkup Pemkab Kotabaru 5 tahun lalu pasca Pilkada," ungkap seorang Mantan Tenaga Non PNS di lingkup Pemkab Kotabaru, yang mengaku menjadi pendukung satu Paslon Kepala Daerah yang kalah.
Tampaknya fenomena yang pernah terjadi di lingkup Pemkab Kotabaru itu; terjadi di lingkup Pemkab Tanah Bumbu. Dan fenomena tersebut sepertinya dapat terbaca oleh berbagai pihak; mereka yang diberhentikan itu adalah korban dari politik praktis pasca Pilkada.
Kalau para Tenaga Non PNS itu diberhentikan, maka beda cerita dari seorang warga yang menjadi pendukung Paslon Kepala Daerah Nomor Urut 01 di Pilkada Tanah Bumbu 2020 yang istrinya merupakan PNS di satu SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu.
"Istri saya karena dia PNS maka di-nonjob-kan dan di mutasi ke SKPD lain," ungkap warga yang akrab dengan Paslon Nomor Urut 01.
Apa yang dialami oleh para Tenaga Non PNS yang diberhentikan itu menjadi perhatian banyak pihak, tak cuma kalangan Legislator di DPRD Tanah Bumbu, tapi juga datang dari Advokad atau Lawyer. Tak urung Kantor Hukum Banua Law Firm menawarkan bantuan hukum jika para Mantan Tenaga Non PNS itu memerlukan bantuan hukum atau berkeinginan melakukan gugatan ke PTUN.
"Memang harus ada diantara para Mantan Tenaga Non PNS yang berani melakukan gugatan ke PTUN agar Pemkab tak berlaku sewenang-wenang," ungkap Mantan Tenaga Non PNS di lingkup Pemkab Kotabaru.
Permasalahan tersebut di atas tampaknya terus bergulir, ditambah berbagai media terutama media online yang terus memberitakan. Dan tampaknya pihak DPRD Tanah Bumbu pun sudah berencana akan kembali mengadakan rapat dengan mengundang pihak terkait diantaranya Sekretriat Daerah, BKD dan para SKPD terkait. (Red)
------------------
*[Infokus], merupakan tulisan berupa opini yang dikembangkan oleh Media ini. Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.