Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyerahkan penghargaan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas sebagai Peringkat Pertama pada penilaian hasil pengawasan kearsipan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2020 di lingkup Pemprop Kalteng.
Hal itu seperti disampaikan Komari, Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya, ANRI telah menetapkan nilai hasil pengawasan kearsipan pada kabupaten/kota pada keputusan Kepala ANRI Nomor 389 tahun 2020; Disarpustaka Kabupaten Kapuas mendapatkan nilai 85,19 atau kategori memuaskan sehingga menjadi Peringkat Pertama se Propinsi Kalteng.
Komari mengucapkan terimakasih pada Pemkab dan Dewan DPRD Kapuas yang selama ini mendukung terkait dengan penyusunan payung hukum. Karena diantara penilaian ANRI adalah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan seperti tata naskah dinas, klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, jadual ritensi arsip, pedoman penyusunan arsip, pedoman pengelolaan arsip aktif serta pedoman pengelolaan arsip vital.
Penilaian yang dilakukan ANRI juga terkait dengan program kearsipan antara lain pengelolaan arsip inaktif, ketertiban pelaksanaan penyusunan arsip, pengelolaan arsip statis dan sumber daya manusia kearsipan yang ada di Disarpustaka Kabupaten Kapuas. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.