Mantan Kapolsek Simpang Empat ini memimpin langsung anggotanya menangkap seseorang yang dapat digolongkan sebagai bandar Narkoba yakni AN (35), warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.
AN ditangkap di kawasan Jl. Sabar Subur Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat. Dari sana didapatkan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang beratnya sekitar 1 kg dan Ecstacy (ineks) sebanyak 900 butir.
Menurut Setiawan Malik, semua barang bukti itu jika diuangkan nilainya; Sabu seberat sekitar 1 kg itu sebesar Rp 1 milyar, 900 butir ineks senilai Rp 450 juta, jadi total hampir Rp 1,5 milyar.
"Masih dalam proses," jawab Setiawan Malik saat ditanya berapa ancaman hukuman terhadap AN. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.