Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 0148 Tahun 2017; Laboratorium Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Kesehatan di bidang pelayanan jasa pemeriksaan secara laboratorium pengujian parameter Mikrobiologi, Kimia dan Patologi Kesehatan.
Sebagai Laboratorium milik Pemprop Kalsel tentunya sudah didukung kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) serta Sarana dan Prasarana (Sapras) yang memadai. Untuk itu sudah seharusnya Labkes Propinsi Kalsel dioptimalkan tupoksinya agar pelayanan terkait laboratorium Kalsel dapat berjalan paripurna secara terpadu dan terfokus.
"Labkes ini mempunyai potensi melakukan pengembangan pelayanan. Alangkah baiknya jika semua pelayanan terkait laboratorium bisa terpusat disini," kata M. Syaripuddin.
Pemikiran Wakil Ketua DPRD didasari oleh pemeriksaan laboratorium yang terpencar di beberapa SKPD.
"Di Disnakertrans ada laboratorium, di Dinas Lingkungan Hidup ada juga, kenapa tidak dipusatkan di Labkes Propinsi, apalagi seringkali parameter laboratorium di SKPD tersebut mengambilnya juga di Labkes Propinsi," tutur M. Syaripuddin.
Ia juga menginginkan pelayanan Laboratorium terpadu sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat dengan mudah meakses. Dengan terpadunya pelayanan maka fokus anggaran juga bisa lebih efektif dan efisien. Perencanaan kebutuhan SDM dan sarana prasarana bisa dianggarkan dengan baik dan terfokus.
"Lebih baik dijadikan satu, kita bikin mudah, jangan periksa ini disana periksa itu disini, pelayanan jadi lama dan masyarakat menjadi tidak puas. Tapi jangan lupa juga Labkes Propinsi harus terus dibenahi. Pemprop harus support itu, penuhi SDM, lengkapi Sapras, bikin perencanaan yang baik. Kalau semua itu terlaksana maka kebutuhan masyarakat terkait pelayanan laboratorium akan terpenuhi dan itu tandanya Pemprop Kalsel sudah hadir di masyarakat," tutup M. Syaripuddin. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.