Rakoor dipimpin Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, dihadiri Unsur Muspida, Plt Kepala Dinas Kesehatan, SKPD, Kemenag, MUI, KKP serta para Tokoh Agama.
"Awalnya kita dijadualkan menerima pada Januari tetapi setelah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI kita menerima pada tahap kedua pada Pebruari 2021. Vaksin ini halal, aman dan dari segi kesehatan tidak ada dampak kecuali terhadap orang yang ada penyakit bawaan," kata Sekdakab.
"Vaksin ini sudah dinyatakan suci dan halal oleh MUI, dan juga sudah ada ijin edar darurat dari BPOM. Mohon kerjasamanya, mari kita dukung bersama program pemerintah," kata Hj. Ernawati, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.